Hal tersebut disampaikan Head of IT Business Solution Division BEI Yohanes Liauw, tidak terlalu sulit untuk mengikuti model sistem perdagangan bursa global, tetapi itu dibutuhkan protokoler pertukaran data yang disepakati oleh BEI dengan bursa negara lain.
"Dalam protokoler itu juga diatur tentang besaran satuan bunga dalam mata uang yang diterima oleh investor setiap akan bertransaksi perdagangan secara lintas negara," katanya di Bali, Jumat (9/11/2012).
Yohanes menambahkan, jika cara kepemilikan saham yang digunakan BEI sendiri saat ini masih bersifat satu arah dan berbeda dengan cara yang digunakan oleh bursa negara lain, di mana saham tersebut bisa dimiliki oleh pihak lain.
"Cara yang digunakan kita masih mutual dan berbeda dengan yang diterapkan oleh BEI dalam perizinan transaksi yang dilakukan investor dalam jumlah besar dan langsung," tambahnya.
Sebagai informasi, terdapat perbedaan yang diterapkan oleh bursa global dan bursa indonesia, yaitu aplikasi DMA. Bila di bursa negara lain, investor institusi yang memiliki sistem DMA dapat langsung melakukan transaksi tanpa melalui broker, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan di bursa Indonesia. Semua transaksi, tak terkecuali DMA, harus melalui broker anggota bursa.
Sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment